Masalah stunting masih merupakan masalah nasional dengan angka prevalensi stunting yaitu sebesar 24,4% dan ditargetkan pada tahun 2024 sebesar 14%, untuk mendukung itu telah terbit Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan peraturan BKKBN nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.
Terbitnya dua peraturan tersebut menunjukkan keseriusan dalam penangangan stunting di pusat maupun daerah. Dalam konteks ini Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan aksi nyata melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd dalam kegiatan sosialisasi RAN-PASTI yang telah diselenggarakan di provinsi ke 8 dari 12 provinsi prioritas yang sedang berjalan secara marathon mulai dari awal Maret 2022.
Saat ini kegiatan sosialisasi RAN-PASTI bertempat di Hotel Grand Permata Hati Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, dengan peserta offline 50 orang dan 127 peserta melalui Zoom Online yang terdiri dari lintas kementerian lembaga, pemerintah daerah setempat serta kelompok masyarakat peduli penurunan stunting.
Dalam paparannya, Teguh menyampaikan materi tentang ‘Sinkronisasi dan Harmonisasi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah’ dimana ini menjadi konsen Kemendagri dalam percepatan penurunan stunting. Adapun data prevalensi stunting Provinsi Aceh saat ini hasil rilis publikasi SSGI tahun 2021 di angka 33,2 % dengan penambahan lokus intervensi stunting di tahun 2022 sebanyak 10 kabupaten/kota lokus dengan 13 kabupaten/kota pada tahun sebelumnya. Sehingga saat ini 23 kabupaten/kota yang menjadi intervensi lokus stunting di tahun 2022.
“Pada pelaksanaan rakortekrenbang Tahun 2022 Provinsi Aceh ditargetkan mencapai angka prevalensi stunting sebesar 23,6% di tahun 2023 artinya masih diatas target nasional tahun 2023 sebesar 16%. Masih tingginya angka prevalensi stunting tersebut masih diharapkan dapat optimis menurunkan angka prevalensi stunting paling sedikit menyesuaikan dengan target nasional melalui strategi dan kolaborasi antar sektor untuk melakukan intervensi”, jelas Teguh.
“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah harus merujuk ke Perpres 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN 12 Tahun 2021 dan bahwasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, jika ada perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan”, tambah Teguh.
Selanjutnya Dr. Teguh menegaskan, sebagai dukungan terhadap upaya percepatan penurunan stunting, Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting telah menetapkan beberapa regulasi diantaranya Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Tahunan serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang baru saja melaksanakan Penilaian Kinerja 8 aksi konvergensi terhadap 13 kabupaten/kota lokus tahun 2021 yang diharapkan dalam waktu dekat bisa dilaporkan hasil pelaksanaannya ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk selanjutnya dilakukan publikasi.