Cara Negara Jerman dalam Mendanai Parpol

Parpol biasanya mendapatkan suntikan dana dari negara. Negara juga mengatur secara detail mekanisme dan rincian dana Parpol. Tentu, masing-masing negara memiliki cara yang berbeda-beda.

Di Indonesia pemberian dana Parpol merujuk pada Peraturan Peerintah No 1 tahun 2018 merupakan perubahan atas PP No 5 tahun 2009. Pasal 5 ayat (1) PP No 1 tahun 2018 mengatur bahwa besaran bantuan keuangan dana Parpol Rp. 1.000 per suara. Ini artinya dana Parpol dari negara merujuk pada jumlah perolehan suara lalu dikalikan Rp. 1.000.

Lalu, bagaimana dengan di negara lain?

Cara pemberian dana Parpol yang agak mirip dengan Indonesia barangkali adalah negara Jerman.

Sebagaimana diuraikan oleh Sri Yuniarti dalam tulisannya berjudul “Pendanaan Negara Kepada Partai Politik : Pengalaman Beberapa Negara yang diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Politik, LIPI Volume 16, No. 2 Desember 2019.

Mengutip dari German Bundestag, Administration Division PM 3, State Funding of Political Parties in Germany, November 2012. Jerman dalam memberikan pendanaan ke Parpol merujuk pada ketentuan regulasi yang dibuat.

Dana Parpol yang oleh Jerman merujuk pada Ketentuan Federal Constitutional Court tanggal 9 April 1992– yang kemudian diamendemen pada tanggal 1 Januari 1994, serta amandemen ke delapan UU Partai Politik pada tanggal 22 Desember 2004 khususnya yang terkait dengan mekanisme persoalan keuangannnya.

Konstitusi Jerman tersebut juga mengurai tentang tujuan dari diberikannnya
dana negara pada partai politik. Tujuannya adalah untuk membantu tugas-tugas kepartaian sesuai dengan ketentuan konstitusi di Jerman.

Dana Parpol Jerman

Partai politik di Jerman akan mendapatkan pendaan dari negara dalam kondisi tertentu. Diantaranya jika Parpol berhasil memperoleh sejumlah suara di parlemen, baik di tingkat Uni Bundestag (Majelis Rendah) maupun Land (Majelis Tinggi).

Ketentuan berikutnya adalah terkait jumlah nilai dana yang diterima, Parpol di Jerman akan mendapatkan dana negara berdasarkan jumlah suara perorangan.

Rinciannya adalah Parpol di Jerman akan mendapat bantuan pendanaan dari negara jika Parpol tersebut sekurang-kurang mendaptkan dari 0,5 persen suara dalam pemilihan nasional (Bundestag, Parlemen Eropa) atau 1,0 persen dari total suara
sah untuk salah satu pemilihan dari 16 legislatif negara partai politik Landtag).

Ketentuan ini nampaknya hampir-hampir mirip dengan ketentuan di Indonesia, dimana syarat Parpol memperoleh dana negara adalah harus lolos Parlemen Threshold 4%.

Jumlah dana

Di negara Jerman, ketentuan tentang mekanisme jumlah dananya adalah berdasarkan perolehan suara. Secara rinci konstitusi Jerman mengatur bahwa Dana yang diperoleh parpol adalah sebesar € 0,85 per suara sah yang dimenangkan Bundestag. Sebagai simulasi, jika sebuah parpol di Jerman dapat memperoleh lebih dari 4 juta suara maka ia akan mendapat € 0,70 untuk setiap tambahan pemilih sesudahnya (pendanaan berbasis suara).

Dengan kata lain, mekansime pendanaan terhadap Parpol atau penghargaan finansial diberikan oleh keadaannya bervariasi tergantung pada keberhasilan pemilihan.

Sedangkan untuk kontribusi yang bersifat perorangan, partai politik diperbolehkan menerima € 0,38 per orang hingga mencapai total maksimal sebesar € 3,300.

Sumber : DW

Konstitusi Jerman juga mengatur tentang tatacara pelaporannya, dimana Parpol harus melaporkan dalam bentuk laporan keuangan partai pada tahun sebelumnya dan kemudian diaudit sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pedaaan publik pada tahun berjalan.

Adapaun jumlah dana Parpol juga dibatasi oleh konstitusi Jerman. Jumlah maksimum dana negara yang dapat diberikan ke seluruh Parpol dalam kurun waktu setahun adalah sebesar DM 230 juta di tahun 1994 hingga 1997. Batas ini dinaikkan sejalan dengan inflasi di Jerman yakni DM 245 juta untuk tahun 1998 hingga 2001.

Kemudian Tahun 2002, batas absolut bantuan Parpol di Jerman diubah dan ditetapkan sebesar € 133 juta. Mulai tahun 2013 dan seterusnya.

Konstitusi Jerman mengatur bahwa batas absolut akan ditingkatkan secara teratur melalui prosedur penyesuaian yang diabadikan dalam pasal 18 (2) Undang-Undang tentang Partai Politik.

Prinsipnya Jerman mengatur bahwa dana Parpol tidak boleh melebihi ‘batas absolut’ yang sudah ditetapkan atau dibatasi.

Lalu bagiamna jika total dana publik yang dibutuhkan partai politik melebihi batas absolut? Jerman mengatur jumlah dana negara yang dibayarkan kepada semua partai politik harus dikurangi secara proporsional sesuai dengan partai politik 19a (5) point 2 Undang-Undang tentang partai politik.

Berbeda dengan di Indonesia, tidak aturan batas maksimal pendanaan terhadap Parpol, konstitusi UU Parpol hanya mengatur jumlah dana Parpol dikalikan perolehan suara.

Terkait dengan pelaporan keuangan, di Jerman diatur bahwa Parpol harus menyerahkan kepada Presiden Bundestag Jerman. Yaitu laporan keuangan partai yang relevan untuk tahun sebelumnya paling lambat setiap tanggal 30 September 2008 tahun hak. Dan, Presiden Budenstag dapat memperpanjang batas waktu untuk mengirimkan laporan keungan partai hingga tiga bulan.

Jika salah satu parpol gagal mengirimkan laporan keuangan hingga 31 Desember, maka pada tahun berikutnya setelah tahun berikutnya maka partai politik kehilangan haknya untuk mendapatkan pendanaan negara berbasis suara.