Bawaslu RI pada 25-26 Agusus 2022 menggelar sidang pendahuluan atas 8 laporan oleh Parpol atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI.
Dalam sidang tersebut Bawaslu menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi.
Laporan yang ditolak oleh Bawaslu adalah laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Sedangkan laporan lainnya yang juga ditolak oleh Bawaslu RI adalah laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Majelis sidang Bawaslu RI, Lolly mengatakan para pelapor dari Partai Berkarya dalam laporannya tidak menguraikan tatacara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh terlapor, tetapi para pelapor mempermasalahkan penerapan pasal 7 ayat 1 PKPU 4/2022.
Berdasarkan hal itu Majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu.
“Dengan demikian laporan para pelapor tidak memenuhi keterpenuhan syarat materiil,” seru Lolly.
Adapun laporan dari Partai Kongres, Majelis Sidang Totok mengatakan laporan memenuhi syarat formil.
Totok menuturkan meskipun dalam laporannya para pelapor meneyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan pelapor berupa tindakan pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol akibat dinyatakan tidak lengkap, namun pelapor tidak menunjukan ketentuan hukum atau peraturan perundangan apa yang telah dilanggar terlapor.
“Majelis menilai tidak ada persitiwa yang tepat untuk diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian manjelis menyimpulkan laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” kata Totok.
Dengan demikian 2 Parpol yaitu Partai Berkarya dan Partai Kongres kemngkinan besar tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2024.