KPU RI secara resmi mengumumkan hanya 18 Parpol lolos verifikasi administrasi. Sedangkan sebanyak 6 Parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Hal ini merujuk pada keputusan KPU dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. Surat ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 2024.
Diuraikan dalam surat tersebut terdapat 18 Parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Maka, terdapat 6 Parpol tidak lulus verifikasi administrasi terdiri atas 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
- Parsindo
- Republik
- Republikku Indonesia
- Republik Satu
Kemudian terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni
- Partai Prima dan
- PKP Indonesia.