Opini  

Pengaturan Toa: Pemahaman dan Permasalahannya

Oleh : Sunaryo Gandi, M.Ud (Dosen STAI Ma’arif Sarolangun)

Universalisme Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi ajaran-ajarannya. Rangkaian ajaran yang meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh) keimanan (tauhid) serta etika (akhlak), seringkali disempitkan oleh masyarakat sehingga menjadi hanya kesusilaan belaka dalam sikap hidup. Padahal unsur-unsur itulah yang sesungguhnya menampilkan kepedulian sesama yang sangat besar bagi kemanusiaan.

Pengaturan suara-suara termasuk di dalamnya suara adzan dan pengajian lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 sekarang menjadi kegaduhan, padahal pihak Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi terhadap SE tersebut, yaitu untuk mengedepankan toleransi, serta menghindari bagi warga masyarakat yang mungkin terganggu dengan suara-suara tersebut, jika tidak dipahami secara jelas apalagi hanya mendengar pendapat orang-orang yang hanya bertujuan untuk memprovokasi, serta memecah bela umat.

Pada dasarnya tidak mungkin umat Islam terganggu dengan suara adzan atau suara-suara pengajian di masjid dan musholla, namun dalam Islam sendiri setiap ibadah ada aturan-aturannya, yang disebut dengan syarat dan rukun. Begitu pun hal-hal lain yang seharusnya diatur supaya dapat menimbulkan ketenteraman bagi warga masyarakat.

Seandainya tidak ada pengaturan tersebut, sehingga dalam satu kampung terdapat banyak masjid atau musholla, satu jam sebelum masuk waktu sudah mulai membunyikan suara-suara di masjid atau musholla tersebut, sehingga suaranya saling bersahutan masyarakat sekitar bingung yang mana mau didengarkan, sementara suara pengajian atau sholawatan itu didengarkan tujuannya untuk diresapi dalam hati, dan mengingatkan bahwa waktu solat sudah dekat. Jika itu yang terjadi, bagaimana mau meresapi suara pengajian tersebut, belum lagi seandainya dekat masjid atau musolla itu ada anak kecil atau orang yang sedang sakit.

Sebenarnya sudah ada masjid atau musholla yang sudah menerapkan sebagaimana yang tersebut dalam surat edaran tersebut, namun setelah surat edaran itu terbit jadi heboh, sebenarnya dari materi itu dimana letak salahnya, apa mungkin hanya sekedar gagal paham saja atau sengaja digagalpahamkan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Negara kita adalah negara yang majemuk yang terdiri dari etnis, budaya, bahasa daerah dan agama yang berbeda-beda, dari latar belakang yang berbeda-beda itu mempunyai tujuan dan kepentingan masing-masing untuk mengembangkan dan atau mempertahankan kehidupannya masing-masing. Perbedaan itu harus diatur, ketika aturan itu ditaati maka akan semakin berkembanglah sikap toleransi baik antar umat seagama maupun antar umat beragama lainnya. Namun sebaliknya jika dalam hidup ini tidak ada aturan, sehingga warga masyarakat berbuat semaunya, maka akan berpotensi menimbulkan kelemahan dalam bermasyarakat maupun dalam bernegara, apalagi sering kali permasalahan agama dikait-kaitkan dengan masalah konflik, sehingga berorientasi menimbulkan konflik, yang lebih besar pada akhirnya umat terpecah belah.

Dalam memahami segala sesuatu itu sangat penting dipahami dengan benar-benar paham karena sangat berpengaruh dalam menentukan sikap, kemudian dalam memahami sesuatu sudah selayaknya warga negara memahami seutuhnya apa yang diinginkan oleh penyampaian pesan tersebut, atau memahami sesuatu itu harus kembali kepada sumber aslinya, sehingga dengan demikian gagal paham atau potensi provokasi dapat terhindar.